Logo Bloomberg Technoz

Emas Perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan. Sementara untuk penyerahan kepada konsumen akhir PPN yang ditetapkan 1,65%.

PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Sementara yang tidak memiliki Faktur Pajak atau lainnya, PPN yang ditetapkan sebesar 1,65%.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. Besaran tarif ini turun dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. 

Ilustrasi penjualan perhiasan emas. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Emas Batangan

Sesuai dengan aturan Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP No.49 Tahun 2022.

Meski demikian, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Emas batangan (Andrey Rudakov/Bloomberg)

PPh terbaru untuk emas batangan turun dari aturan sebelumnya yaitu sebesar 0,45% dari harga jual. Ditegaskan, PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. 

Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis

Dalam bagian ini Ditjen Pajak memberi memperhatikan subjeknya pajak, yaitu Pengusaha Emas Perhiasan. Karenanya jika PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh. 

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Penyerahan Jasa yang terkait Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Terdapat pula potongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Emas Granula 

Terdapat fasilitas PPN tidak dipungut atas emas granula, sebagaimana tertuang dalam PP No.70 Tahun 2021. “Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global,” bunyi keterangan Ditjen Pajak.

PPN tidak dipungut memiliki syarat, yaitu:

  • Emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter.
  • Kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.
  • Adalag hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

(wep)

No more pages