Logo Bloomberg Technoz

Tarif Pajak Emas Turun, Simak Rinciannya

Whery Enggo Prayogi
02 May 2023 07:17

Seorang pekerja memeriksa emas yang dipajang di etalase toko perhiasan di Istanbul, Turki, Rabu (2/6/2021). (Nicole Tung/Bloomberg)
Seorang pekerja memeriksa emas yang dipajang di etalase toko perhiasan di Istanbul, Turki, Rabu (2/6/2021). (Nicole Tung/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru perihal pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan emas dan jasa terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan, pengaturan ulang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi dalam rilis yang diterbitkan, Selasa (2/5/2023).

Penjualan, termasuk juga penyerahan emas mencakup; emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. 

Rincian aturan baru ini adalah: