Logo Bloomberg Technoz

UU DKJ Akan Direvisi, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 November 2024 13:55

Warga berfoto konsep saat hari libur Idulfitri di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Warga berfoto konsep saat hari libur Idulfitri di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (22/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebenarnya baru saja disahkan awal tahun ini. Keduanya berencana menyisipkan sejumlah pasal baru yang akan menegarkan status pemerintahan di Provinsi Jakarta hingga ibu kota negara resmi pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, sesuai Pasal 70 UU DKJ, Jakarta baru kehilangan status Ibu Kota Negara jika sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara. Hingga saat ini, tak ada kepastian kapan Presiden Prabowo akan meneken Keppres tersebut.

“Jadi sepanjang Keppres-nya belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah Jakarta,” ucap Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).

Menurut dia, revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi perubahan nomenklatur ketika Keppres ditandatangani, sebab saat ini pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta masih pemilihan ‘Gubernur DKI Jakarta’. Usai Keppres, nomenklaturnya akan menjadi ‘Gubernur Daerah Khusus Jakarta’.

Demikian pula nomenklatur pada tingkat legislatif. Anggota dewan masih disebut berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Termasuk dengan nama legislatif provinsi yaitu DPRD DKI Jakarta.