"Tidak ada fakta pertemuan lain selain di UMN tersebut. Ada pun hakim agung A [Ainal] dan ST [Sutarjo] tidak dikenal ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ujar Yanto.
Nama para hakim kasasi terseret kasus dugaan penyuapan usai kejaksaan agung meringkus Zarof dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dari dua orang tersebut, penyidik menemukan adanya komitmen dan uang senilai Rp3,5 miliar yang hendak diberikan kepada majelis kasasi. Meski, ternyata uang tersebut belum sempat dikirimkan Zarof kepada Soesilo Cs.
Selain itu, putusan kasasi juga menjadi sorotan meski membatalkan kebebasan Ronald Tannur yang sebelumnya diberikan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini merujuk pada putusan kasasi yang ternyata menggunakan dakwaan alternatif terhadap Ronald. Dalam putusan tersebut, Ronald hanya dipenjara selama lima tahun karena dijerat Pasal 351 ayat (3) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Padahal, jaksa juga mengajukan dakwaan dengan pasal pembunuhan dengan tuntutan penjara selama 15 tahun.
Hingga saat ini, kejaksaan sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyuapan hakim Ronald Tannur. Mereka adalah Zarof; Lisa; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja; serta tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(azr/frg)