Logo Bloomberg Technoz

Hakim Kasasi Ronald Tannur Ternyata Bertemu Zarof di Makassar

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 November 2024 14:10

Zarof Ricar (Dok. Mahkamah Agung)
Zarof Ricar (Dok. Mahkamah Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu hakim agung pada perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Makassar, 27 September lalu. Pertemuan terjadi tepat satu pekan sebelum tiga hakim agung sebagai majelis kasasi menjatuhkan vonis penjara kepada pembunuh Dini Sera Afrianti tersebut.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Tim Klarifikasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Zarof Ricar dan majelis kasasi; yaitu Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardiah, dan Hakim Agung Sutarjo. 

"Hanya hakim agung S [Soesilo] yang pernah bertemu dengan ZR [Zarof Ricar]. Pertemuan tersebut terjadi secara singkat dalam pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar [UMN]," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (18/11/2024).

"Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut."

Dalam pertemuan tersebut, kata Yanto, Zarof memang sempat mengungkit soal perkara kasasi Ronald Tannur. Akan tetapi, sesuai kode etik hakim, Soesilo diklaim tak menggubris dan meninggalkan Zarof dalam pertemuan tersebut.