Logo Bloomberg Technoz

Selain surat penunjukkan pengacara, dia mengatakan, kuasa hukum juga akan mengajukan bukti surat penahanan dan surat penetapan tersangka yang melanggar aturan. Dia mengklaim, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari kejaksaan terhadap Tom Lembong dan kuasa hukum tentang seluruh dokumen-dokumen tersebut.

Pada Kamis, Amir mengatakan, akan ada empat ahli yang menunjukkan penyidik kejaksaan tak memiliki dasar kuat untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Salah satu saksi, kata dia, memiliki pengetahun tentang perdagangan komoditas gula yang mampu membantah klaim jaksa bahwa terjadi surplus produksi gula pada 2015.

Saksi lainnya, memiliki keahlian hukum administrasi negara yang akan menunjukkan Tom Lembong tak terlibat secara teknis dalam pemberian izin kuota impor gula. Dia mengklaim, kewenangan tersebut berada pada pejabat tingkat direktur jenderal, bukan menteri.

Selain itu, saksi lain juga memiliki kapasitas tentang keuangan negara yang mampu menunjukkan tak ada kerugian negara dalam proses penetapan impor gula di Kemendag. Para ahli pun akan mempertegas jaksa setidaknya harus punya bukti terjadi kerugian negara sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Tahapan-tahapan ini dilampaui; diloncat. Nanti kita bisa melihat pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian [usai Tom Lembong jadi tersangka]," kata dia.

Sebagai upaya memperkuat, Amir juga telah meminta jaksa menghadirkan Tom Lembong di persidangan praperadilan. Mantan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut rencananya akan bersaksi soal tidak beresnya prosedur hukum kejaksaan dalam penanganan perkara impor gula.

"Karena penting sekali kehadiran beliau. Karena beliau yang mengetahui langsung proses diperiksa. Waktu itu yang hadir hanya pak Tom Lembong sendirian," ujar dia.

Senada, Dodi Abdulkadir mengklaim, kuasa hukum belum pernah menerima informasi tentang dua alat bukti yang digunakan kejaksaan dalam kasus perkara tersebut. Dia curiga, jaksa baru mencari bukti-bukti tersebut justru setelah memenjarakan Tom Lembong.

Hal ini nampak dari belum adanya penghitungan faktual kerugian negara dari impor gula pada periode tersebut; serta bukti-bukti lain yang memang menunjukkan Tom Lembong melakukan korupsi.

"Sampai saat ini kami belum menerima, melihat, ditunjukan, adanya bukti yang menunjukan kerugian negara," ujar dia.

(azr/frg)

No more pages