Logo Bloomberg Technoz

Bantah Jaksa, Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Bukti dan 4 Ahli

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 November 2024 13:01

Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)
Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah menyiapkan sejumlah bukti dan daftar ahli yang akan hadir pada sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu-Kamis (20-21/11/2024).

Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong, mengatakan beberapa bukti yang akan dihadirkan adalah pelanggaran kejaksaan agung dalam proses menetapkan status tersangka dan menahan kliennya. Dia mengklaim, korps Adhyaksa telah melakukan pelanggaran KUHAP.

Salah satunya adalah dokumen kejaksaan agung yang menunjuk pengacara secara sepihak untuk Tom Lembong. Padahal, sebagai tersangka, mantan kepala BKPM tersebut berhak memilih dan mengajukan kuasa hukum sendiri.

"Waktu itu pak Tom Lembong diperiksa sebagai saksi, dipanggil sebagai saksi, sampai sore diperiksa. Lalu setop sekian jam, tidak ada kegiatan, didiamkan. Kemudian dipanggil malamnya karena memang masih nunggu di sana dan dikatakan jadi tersangka dan akan ditahan," kata Amir, Senin (18/11/2024).

"Tentunya mentalnya down pada waktu itu, dan langsung disodorkan penasehat hukum. Sehingga tidak sempat berpikir hubungi [pengacara sendiri]; tidak dikasih kesempatan hubungi keluarga, hubungi  penasehat hukum. Ini melanggar KUHAP."