Logo Bloomberg Technoz

Dari hal tersebut, kata Yeka, Ombudsman menekankan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung pengembangan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Integrasi tersebut dilakukan melalui sejumlah sarapan perbaikan.

Pengembangan tersebut dilakukan melalui penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan Kawasan Hutan. Dalam hal ini, lahan perkebunan sawit rakyat telah memiliki kejelasan status HAT, maka lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan.

Kedua, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan dan menata administrasi tata kelola, dengan mendorong peningkatan kinerja dalam pencapaian pendataan STDB bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. 

"Untuk itu Pemerintah perlu melakukan perbaikan regulasi, pendampingan, pembinaan dan pengawasan baik dalam memenuhi persyaratan dan dukungan pendanaan dalam mencapai pendataan STDP maupun untuk memenuhi sertifikasi ISPO," tutur Hendra.

Ketiga, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan pendirian Pabrik Kelapa Sawit dan perizinan pendukung lainnya. Pemerintah perlu mengintegrasikan izin Pendirian Pabrik Kelapa Sawit untuk diampu oleh Kementerian di bidang Perindustrian dengan rekomendasi teknis dari Kementerian yang membidangi Perkebunan atau Kementan.

Keempat, pemerintah perlu segera membuat kebijakan terintegrasi tata niaga hasil produksi perkebunan kelapa sawit baik di pasar nasional maupun pasar internasional, dengan menjamin kepastian harga TBS di tingkat Petani (plasma dan swadaya) dan konsekuensi penerapan sanksi jika tidak dipatuhi. 

"Pengaturan tersebut sedemikian rupa ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan dana kelapa sawit. Jumlah dana kelapa sawit yang cukup, diperlukan baik dalam rangka mendukung kebijakan Biodiesel dan utamanya untuk mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ujar dia.

Terakhir, guna mendukung pelaksanaan saran perbaikan pada poin-poin tersebut, maka pemerintah juga perlu segera membentuk Badan Nasional yang mengurusi tata kelola hulu-hilir industri kelapa sawit yang berada langsung di bawah Presiden RI. 

Badan ini, kata Yeka, perlu diberi kewenangan yang cukup untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pendampingan dan pengawasan terkait urusan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.

"Hal ini diperlukan mengingat bahwa permasalahan utama dalam tata kelola industri kelapa sawit adalah karena kebijakan yang mengatur industri kelapa sawit tidak terintegrasi dengan baik sehingga sulit mencapai target yang diharapkan," ujar dia.

(ain)

No more pages