Menurut Yanto, tim klarifikasi tak menemukan bukti dan tanda keterlibatan tiga hakim agung dalam perkara Ronald Tannur. Hal ini disampaikan meski sejumlah tersangka yaitu Zarof dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengakui ada alokasi uang suap senilai Rp3,5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH [Kode etik dan pedoman perilaku hakim] oleh majelis kasasi perkara nomor 1466 K/Pid/2024. Sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Yanto.
Selain kesaksian soal alokasi suap, peran tiga hakim kasasi juga nampak dalam putusan Ronald Tannur. Pada tingkat kasasi, Ronald memang batal bebas karena diberi vonis penjara lima tahun.
Akan tetapi, para hakim kasasi menggunakan pasal atau dakwaan alternatif yaitu pasal 351 ayat 3 atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Bukan dakwaan utama yang diajukan jaksa yaitu pembunuhan dengan ancama pidana yang lebih tinggi. Bahkan, dalam dakwaan, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Menurut Yanto, tim klarifikasi menilai proses sidang kasasi berjalan normal. Putusan juga dipublikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, pemeriksaan silang antara Zarof dan tiga hakim kasasi justru menunjukkan saling tidak kenalnya empat orang tersebut. Kata dia, hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah berkomunikasi dengan Zarof.
"Hakim Agung A [Ainal] dan ST [Sutarjo] tidak dikenal ZR; dan tidak pernah bertemu dengan ZR," ujar dia.
Hakim Agung Soesilo disebut pernah bertemu satu kali dengan Zarof di Universitas Negeri Makassar. Keduanya diundang sebagai tamu dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa pada 27 September 2024.
"Pada pertemuan eksidentil dan singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus ronald tannur; tapi tidak ditanggapi hakim agung S [Soesilo]. Dan tidak ada kata pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ujar dia.
(azr)