Kasus Ditutup, MA Klaim Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terlibat
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 November 2024 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung melaporkan tim klarifikasi telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga hakim agung yang menjadi majelis hakim perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hal ini untuk memeriksa adanya bukti terhadap dugaan penerimaan suap dari pembunuh Dini Sera Afrianti tersebut kepada Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardiah.
Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan, tim klarifikasi telah melakukan pemeriksaan dan penngumpulan bukti secara maraton pada 4-12 November 2024. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap eks petinggi Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
"Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada selasa, 4 November 2024 di ruang rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh dua orang jaksa," kata Yanto, Senin (18/11/2024).
"Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR; dan apa yang dijawab ZR itu semua didengar, dilihat, dan diketahui oleh jaksa tersebut."
Tim klarifikasi juga sempat memeriksa tiga hakim kasasi di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan MA, pada 12 November lalu. Di tengah jeda pemeriksaan ZR dan hakim kasasi, tim klarifikasi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang relevan.