Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-kementerian/lembaga pada belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp919,9 triliun. Adapun, belanja kementerian/lembaga pada 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun.
Sekadar catatan, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah diterbitkan.
Salah satu perubahan utama dalam UU ini adalah dicabutnya batasan jumlah kementerian, yang sebelumnya dibatasi jumlah maksimum kementerian adalah 34, memungkinkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk memperbesar ukuran kabinetnya.
Pada 21 Oktober 2024, berselang kurang dari seminggu setelah disahkannya UU No 61/2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi melantik “Kabinet Merah Putih” yang berisikan 48 kementerian, terdiri dari 109 anggota, dengan penambahan 22 kementerian dan lembaga baru.
Dengan jumlah 48 kementerian, kabinet saat ini merupakan yang terbesar dalam 58 tahun terakhir. Terakhir kali jumlah kabinet lebih besar dari 48 kementerian adalah pada tahun terakhir era pemerintahan Presiden Soekarno yaitu kabinet “Dwikora III” pada 1966 dengan jumlah kementerian mencapai 79.
(dov/roy)