Sebelumnya, KPK sempat mengatakan seharusnya langsung menangkap dan menahan Sahbirin saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Akan tetapi, saat itu, para penyidik kehilangan informasi tentang keberadaan Paman Birin.
Penyidik pun kemudian hanya menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah; Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Pihak swasta Sugeng Wahyudi; Andi Susanto.
(azr/frg)
No more pages