Pemerintah Didorong Konsisten Larang Freeport Ekspor Konsenterat
Krizia Putri Kinanti
01 May 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia didorong agar konsisten dengan kebijakan melarang ekspor konsenterat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan dalam menjalankan program hilirisasi secara lebih luas.
Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menyebut pemerintah akan melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba apabila mengizinkan ekspor konsentrat kepada PTFI, khususnya pasal 170A, yang secara tegas melarang eskpor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh bulan Juni 2023.
Sebelumnya, Bloomberg Technoz melaporkan bahwa pemerintah memperlonggar izin ekspor konsentrat bijih tembaga dari tenggat Juni 2023 menjadi pertengahan 2024 dan mengupayakan negosiasi menambah porsi sahamnya di PTFI menjadi sekitar 60% dari posisi saat ini sebesar 51%. Namun, PTFI mengaku hingga saat ini belum menerima konfirmasi langsung dari pemerintah perihal pelonggaran larangan ekspor konsentrat bijih tembaga dari tenggat 10 Juni 2023 menjadi medio 2024.
Pengamat Ekonomi Energi, Fahmy Radhi mengatakan PTFI selalu mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan PHK besar-besaran, yang dikatakan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia dan Papua. Namun, itu todal pernah akan dilaksanakan.
“Ancaman tersebut sesungguhnya hanya gertak sambal yang tidak akan pernah dilaksankan. Alasannya, kalau Freeport benar-benar menghentikan produksinya sudah pasti akan memperpuruk harga saham Freeport McMoran, pemegang saham 41% PTFI yang listed di Pasar Modal Wall Street,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Senin (01/05/2023).