MK Tegaskan Sanksi Pidana Pejabat Hingga Polisi yang Tak Netral
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 November 2024 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memasukkan pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri ke dalam pasal 188 UU Pilkada yang berisi ancaman pidana dan denda jika tak netral dalam pelaksanaan Pilkada.
Pada rumusan awal UU Pilkada, Pasal 188 UU Pilkada hanya memberikan ancama pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp600 juta hingga Rp6 miliar kepada pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, serta kepala desa yang tak netral pada pelaksanaan Pilkada.
Padahal, pada beleid revisi tahun 2016, pada Pasal 71 yang mengatur tentang kewajiban netralitas telah diperluas. Pemerintah dan DPR memasukkan seluruh pejabat daerah, anggota TNI, dan anggota Polri ke dalam daftar pihak yang wajib tak berpihak dalam kontestasi politik di daerah.
Revisi terhadap Pasal 71 tak dilanjutkan dengan Pasal 188; sehingga meski pejabat daerah serta anggota TNI dan Polri tak netral, mereka tak akan dikenai sanksi pidana dan denda.
"Merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya," kata Hakim MK Arief Hidayat dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.