Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tudingan serikat buruh terkait dengan BPJS Kesehatan yang berpindah ke Kementerian Kesehatan.

“Banyak hal positif dari RUU Kesehatan dan tidak ada perubahan dalam RUU Kesehatan terkait BPJS, melainkan hanya koordinasi teknis dengan BPJS Kesehatan. Lainnya tidak ada perubahan,” ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI kepada Bloomberg Technoz, Senin (1/5/2023).

Perlu diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut 6 isu pada May Day 2023, salah satunya adalah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang memang saat ini sedang menjadi polemik.

Said Iqbal, Presiden KSPI mengatakan bahwa dalam hal menolak RUU Kesehatan ini, KSPI dan serikat buruh lainnya berdiri Bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi tenaga kesehatan lain. Menurutnya RUU Kesehatan sudah sangat melenceng dan berbahaya.

“RUU Kesehatan ini berbahaya sekali, dokter harus dikontrol IDI, karena kalau dikontrol birokrat itu kita tahu betapa kejamnya korupsi. Kemenkes dan Kemenag dua kementerian dengan korupsi tinggi, bagaimana kita memainkan nyawa orang,” katanya.

Said juga mengatakan bahwa RUU kesehatan ini bisa melemahkan BPJS Kesehatan karena dalam Pasal 425 ayat 3 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

“BPJS di bawah menteri dalam RUU kesehatan itu melanggar Undang-Undang, karena Kementerian hanya boleh mengelola APBN saja, maka seharusnya BPJS Kesehatan di bawah Presiden. Ini main tabrak sana sini aja, kita akan lawan, kita yang bayar iuran,” katanya.

(krz/dhf)

No more pages