Said juga mengatakan bahwa RUU kesehatan ini bisa melemahkan BPJS Kesehatan karena dalam Pasal 425 ayat 3 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
“BPJS di bawah menteri dalam RUU kesehatan itu melanggar Undang-Undang, karena Kementerian hanya boleh mengelola APBN saja, maka seharusnya BPJS Kesehatan di bawah Presiden. Ini main tabrak sana sini aja, kita akan lawan, kita yang bayar iuran,” katanya.
(krz/dhf)
No more pages