LPEM UI: Dampak Kenaikan PPN Lebih Beratkan Kelas Bawah
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 November 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berisiko memperburuk tekanan inflasi dan pada akhirnya menekan pengeluaran serta daya beli kelas bawah.
Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan, tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan.
“Meskipun masyarakat berpenghasilan rendah membelanjakan sebagian kecil dari pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenai pajak, pengalaman terbaru di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan sangat membebani rumah tangga ini,” ucap Riefky dalam risetnya, dikutip Minggu (17/11/2024).
Berdasarkan riset LPEM UI, dijelaskan bahwa rumah tangga kaya atau 20% terkayaa menanggung 5,10% dari pengeluaran untuk tarif PPN 10% pada periode 2020-2021. Sementara rumah tangga miskin atau 20% masyarakat termiskin menanggung 4,15% dari pengeluarannya.
Setelah kenaikan tarif PPN 11% di 2022-2023, rumah tangga kaya memikul 5,64% dari pengeluaran untuk PPN. Sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79% dari pengeluarannya.