Tindakan tersebut dinilai dapat menggoyahkan netralitas aparatur negara termasuk aparat keamanan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena bisa saja tindakan Jokowi dianggap sebuah perintah agar mereka memilih salah satu calon kepala daerah yang diendorse.
“Itu karena yang pengalaman sebelumnya, Pak Jokowi sebagai presiden, dia secara eksplisit menyatakan cawe-cawe. Itu sebenarnya persoalannya muncul karena seperti itu, dan pertama tidak pantas karena melanggar etika, karena itu jelas melanggar etika sebenarnya,” ucap Aman.
Meskipun begitu, Aman menyatakan tindakan yang dilakukan Jokowi kemungkinan besar tidak melanggar aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang disusun KPU ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tapi ada sisi yang kedua yaitu sisi etik, etis atau tidak etis, pantas atau tidak pantas gitu ya. Itu pun juga ada lapisan-lapisannya. Mengapa misalnya pertanyaan ini diajukan oleh publik melalui media misalnya ya, artinya pertanyaan itu muncul karena ada sesuatu yang barangkali patut dipertanyakan,” tutur Aman.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ikuti kampanye terbuka pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon Gubernur Jawa Tengah.
Dilansir dari unggahan sosial media @ahmadluthfi_official, Ahmad Luthfi memamerkan keterlibatan mantan presiden tersebut yang turut mengikuti konvoi pasangan calon tersebut di Banyumas, Jawa Tengah.
“Keliling menyapa warga Banyumas bareng bapak @jokowi dan gus @tajyasinmz,” dilansir dari unggahan @ahmadluthfi_official, Sabtu (16/11/2024)
“Matur suwun Banyumas, sambutan hangat dan semangatnya,” tambahnya.
Dalam unggahannya tersebut, nampak Jokowi mengenakan kemeja berwarna putih bersama dengan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin masing-masing mengenakan kemeja berwarna biru.
(ain)