Tersangka Judi Online di Komdigi Bertambah Jadi 22 Orang
Redaksi
17 November 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah tersangka judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 22 orang. Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga orang ditangkap pada Sabtu, melibatkan pegawai Komdigi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024) malam.
Tiga tersangka baru yang diringkus berinisial B, BK, dan HF.
“Status DPO masih ada tiga orang lagi,” ujar Wira menegaskan.
Dia tidak menjelaskan lebih detail status maupun peran ketiga orang buron yang tengah dicari polisi itu. Dia mengatakan polisi masih bekerja ekstra untuk menangkap buron tersebut.