Dalam peraturan sebelumnya disebutkan, Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday menanam modal hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Secara rinci dipaparkan, Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria yakni, merupakan industri pionir, berstatus sebagai badan hukum indonesia, dan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
- Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan.
- Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
- Pemberitahuan mengenaI pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan.
- Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PP mengenai Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
(lav)
No more pages