Logo Bloomberg Technoz

Kriteria Tax Holiday Diubah, Investor IKN Bisa Raih Insentif

Redaksi
16 November 2024 18:30

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama kali digelar di Istana Negara, IKN. (Dok: Setkab)
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama kali digelar di Istana Negara, IKN. (Dok: Setkab)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengubah kriteria Wajib Pajak Badan yang bisa memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan atau Tax Holiday. Dalam aturan terbaru, pelaku usaha di Ibu Kota Negara (IKN) bisa memperoleh insentif tersebut.

Tak hanya itu, Bendahara Negara juga memperpanjang penerapan Tax Holiday, dari semula berakhir pada Oktober 2024 menjadi berlaku sampai Desember 2025.

Hal ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan. PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menjelaskan penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak Badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas Tax Holiday berbasis penanaman modal.

"Ini termasuk keputusan mengenai pemberian Tax Holiday berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN)," papar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/11/2024).