Menurut dia, PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi demi peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas Tax Holiday sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global.
(lav)
No more pages