Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Tax Holiday Sampai Akhir 2025

Redaksi
16 November 2024 17:30

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang penerapan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau biasa dikenal dengan istilah insentif Tax Holiday, menjadi berlaku sampai akhir 2025.

Hal itu disahkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menjelaskan, melalui PMK ini, diatur perpanjangan jangka waktu usulan pemberian insentif Tax Holiday ditetapkan sampai 31 Desember 2025. Dalam aturan sebelumnya, insentif ini hanya berlaku sampai 8 Oktober 2024.

"PMK baru ini diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan berakhir pada Oktober 2024, sehingga perlu disusun peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (16/11/2024). 

Dia menjelaskan penerbitan PMK ini juga disebabkan perlunya penyesuaian pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas Tax Holiday