"Dan siapa pun yang melakukan pelanggaran, kemarin kita bekerja sama dengan Kejagung, sudah banyak juga yang tentu mohon maaf ditahan karena kasus-kasus. Jadi, direksi yang sekarang, kita ingin mereka benar-benar bekerja secara profesional dan transparan," tegasnya.
Adapun merger BUMN Karya, yang nantinya akan dikelompokkan di bawah tiga induk perusahaan, diharapkannya selesai dalam waktu dekat.
Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, sejumlah BUMN Karya yang saat ini masih memiliki utang tersebut, yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Rasio utang terhadap jumlah aset keempat perusahaan itu tercatat melebihi angka 75%, yang menggambarkan kinerja negatif dan berpotensi terus menggerus pendapatan.
Rencana merger sejumlah BUMN Karya tersebut akan dilakukan melalui tiga skema penggabungan, yang menyasar tujuh perusahaan konstruksi pelat merah.
Nantinya, ketujuh perusahaan akan diefisiensi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, gabungan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero). Entitas baru ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur air, rel kereta api, dan proyek-proyek serupa.
Kedua, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Klaster ini akan mengkhususkan diri pada pembangunan jalan tol, jalan non-tol, serta infrastruktur institusional. Terakhir, PTPP dan WIKA, yang akan menitikberatkan pada pembangunan gedung, sektor energi, dan industri.
(prc/ros)