Toh, menurut dia, DPP Partai Golkar juga akan memberikan perlawanan atau bantahan terhadap gugatan Ilamsyah Ainul Mattimu. Mereka akan menunjukkan seluruh bukti proses Munas hingga penetapan AD/ART tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan.
"Kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Pali.
(red/frg)
No more pages