Logo Bloomberg Technoz

Golkar Bantah PTUN Anulir Kepengurusan Bahlil Lahadalia

Redaksi
15 November 2024 16:30

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Golkar menampik kabar adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menganulir penetapan Musyawarah Nasional Agustus 2024. Dalam Munas ini, partai berlambang pohon beringin tersebut memilih Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Sekretaris DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM, Muhammad Sattu Pali mengklaim, kabar tentang putusan perkara 389/G/2024/PTUN.JKT hanya berita bohon atau hoax. Dia juga memastikan tak ada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menggugurkan pengesahan AD/ART dari munas Bahlil tersebut.

"Bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sattu Pali dikutip dari laman Golkar, Jumat (15/11/2024).

Dia tak menampik adanya gugatan terhadap Munas Bahlil di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut pun diakui telah diajukan salah satu kadernya, llhamsyah Ainul Mattimu melalui kuasa hukum Muhammad Kadafi. Akan tetapi, kata dia, status gugatan tersebut baru akan disidangkan pada 20 November mendatang.

"Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar," ujar dia.