Selain itu, RI juga mengimpor susu dari Belgia dengan volume 15.240 ton atau setara 5,92% dari total impor susu. Serta impor dari negara-negara lain sebesar 31.850 ton setara 12,38%.
“Negara utama asal impor susu Indonesia adalah Selandia Baru, AS, dan Australia,” ucap Amalia.
Amalia menyatakan sebagian besar impor susu Indonesia berbentuk milk and cream, serta susu bubuk. Sehingga mayoritas impor susu yang dilakukan RI bukan dalam bentuk susu segar.
“Jadi bukan susu segar, susu segar hanya sedikit sekali dalam proporsi,” pungkas Amalia.
Sebagaimana diketahui, Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk melindungi usaha peternak sapi perah.
Terlebih, desakan ini muncul setelah sejumlah peternak sapi perah rakyat terpaksa membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS).
Di samping itu, ia meminta agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan rasio impor susu yang dikaitkan dengan realisasi penyerapan susu segar. Pasalnya, menurutnya, kebijakan ini sudah dilaksanakan sebelum era reformasi dan dikenal dengan adanya Bukti Serap (Busep).
"Tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan," kata Ketua DPN Teguh Boediyana dalam keterangannya, awal bulan ini.
(azr/lav)