Filipina Patuhi Interpol Jika Ingin Tangkap Eks Presiden Duterte
Rosmayanti
14 November 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Filipina mengatakan mereka tidak akan menghalangi jika mantan Presiden Rodrigo Duterte ingin menyerahkan diri ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mereka disebut akan diwajibkan untuk mematuhi surat perintah penangkapan internasional apa pun atas "perang melawan narkoba" yang dilakukannya.
Selama sidang kongres pada Rabu (13/11/2024) mengenai tindakan keras berdarah terhadap narkotika yang menewaskan ribuan warga Filipina, Duterte mengatakan bahwa dia tidak takut dengan ICC dan menyuruhnya untuk "mempercepat" investigasi terhadap kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr beberapa jam kemudian mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka bersedia mempertimbangkan untuk menyerahkan Duterte jika ada permintaan dari Interpol.
"Pemerintah akan merasa berkewajiban untuk mempertimbangkan red notice sebagai permintaan yang harus dipenuhi, dalam hal ini lembaga penegak hukum dalam negeri akan terikat untuk memberikan kerja sama penuh," kata Sekretaris Eksekutif Presiden, Lucas Bersamin, dilansir Reuters, Kamis (14/11/2024).
Pernyataan tersebut sangat penting, menandai pertama kalinya pemerintah Filipina menyatakan akan bekerja sama dengan ICC, yang tahun lalu membuka jalan bagi penyelidikan atas kampanye berdarah yang menentukan masa kepresidenan Duterte pada tahun 2016-2022.