Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum menyoroti pentingnya sinergi kebijakan lintas kementerian dalam mencegah penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta baja ke Indonesia. 

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu daya saing produk lokal.

"Produk TPT dan baja [ilegal] memang pada prinsipnya produk-produk tersebut harus dibendung karena itu mengurangi perlindungan terhadap industri dalam negeri jadi ini banyak yang harus disinergikan," jelas Rum dalam konpers agenda Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Untuk itu, dia menegaskan adanya sinergi antara kebijakan fiskal dan kebijakan teknis dari berbagai kementerian diperlukan agar langkah perlindungan terhadap industri lokal dapat terimplementasi secara maksimal.

"Banyak kebijakan-kebijakan yang harus disinergikan baik itu kebijakan fiskal maupun kebijakan teknis di Kementerian masing-masing itu tidak lain dan tidak bukan harus mendukung perlindungan industri dalam negeri," tegasnya. 

Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Bloomberg Technoz/Pramesti Cindy)

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menindak penyelundupan barang terkait bea dan cukai serta narkotika. Pada Oktober—November 2024, barang selundupan didominasi komoditas TPT serta produk garmen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penindakan yang dilakukan pada bidang kepabeanan meliputi: empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lain yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung priok.

"Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275," jelas Sri Mulyani.

Perinciannya, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk TPT. Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.

Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.

Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.

(prc/wdh)

No more pages