Jenis Jasa Lainnya Yang Tidak Dikenakan PPN:
- Jasa di bidang kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis.
- Jasa di bidang pelayanan sosial seperti panti asuhan dan jasa pemakaman.
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa di bidang keagamaan seperti pemberian khotbah atau dakwah.
- Jasa di bidang pendidikan.
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.
- Pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional.
- Jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
- Jasa di bidang angkutan umum seperti angkutan darat dan air.
- Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
- Jasa di bidang perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.
- Jasa perbankan.
(azr/lav)
No more pages