Logo Bloomberg Technoz

Jenis Jasa Lainnya Yang Tidak Dikenakan PPN:

  • Jasa di bidang kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis.
  • Jasa di bidang pelayanan sosial seperti panti asuhan dan jasa pemakaman.
  • Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa di bidang keagamaan seperti pemberian khotbah atau dakwah.
  • Jasa di bidang pendidikan.
  • Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak daerah meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan.
  • Pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional.
  • Jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
  • Jasa di bidang angkutan umum seperti angkutan darat dan air.
  • Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  • Jasa di bidang perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum.
  • Jasa perbankan.

(azr/lav)

No more pages