Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pajak Bebas PPN 12% pada 2025: Emas Batangan hingga Susu

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 November 2024 17:40

Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Barang dan Jasa yang akan Terkena Kenaikan Tarif PPN 12% (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari semula 11% menjadi 12% . Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2025.

Meski demikian, terdapat sejumlah barang yang dikecualikan atau tidak dikenakan PPN. Selain dijelaskan dalam UU HPP, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur hal tersebut.

Salah satunya, dalam PMK No116/PMK.010/2017 yang mengatur tidak dikenakan PPN pada barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN, produk susu merupakan produk pokok yang dibebaskan dari PPN.

Berikut ini daftar barang yang dibebaskan dari PPN:

Barang dan Jasa Bebas PPN

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, termasuk susu.
  • Makanan dan Minuman yang disajikan di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Warung dan sejenisnya yang meliputi makanan-minuman baik yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Dalam hal ini, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga.