Logo Bloomberg Technoz

Tarif PPN Naik 12% Tetap Berlaku 2025, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 November 2024 16:50

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sepertinya akan benar-benar terwujud tanpa halangan, meski akan membebani masyarakat. Pasalnya, hal ini sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan implementasi dari UU HPP tersebut harus dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat berjalan. Terlebih, aturan tersebut telah dibahas dan dirumuskan jauh-jauh hari.

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menyatakan akan menjelaskan aturan perpajakan yang telah disusun pemerintah kepada masyarakat, termasuk aturan PPN.

“Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini,” ucap dia.