MK: Pilkada Ulang Maksimal 1 Tahun Usai Kotak Kosong Menang
Mis Fransiska Dewi
14 November 2024 15:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus segera diulang paling lambat satu tahun setelah kotak kosong pada Pilkada calon tunggal dinyatakan menang.
Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud memegang masa jabatan hingga dilantiknya kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya. Ini sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.
"Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak hari pemungutan suara dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang jabatan sampai masa dilantiknya kepada daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan," papar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Kamis (14/11/2024).
Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada. Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.
Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).