Sebagai informasi, kurator merupakan pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit. Dalam hal ini, kurator mengurus kekayaan debitur yang tak mampu melunasi utang.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), Pasal 1 ayat 5, kurator didefinisikan sebagai balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan UU.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah diminta sekaligus menyetujui pembukaan kembali kegiatan ekspor-impor PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, dengan adanya kurator di PT Sritex setelah putusan pailit membuat perusahaan tersebut salah satunya tidak bisa melakukan ekspor-impor.
“Dengan adanya kurator kemarin sempat terhenti ya Ini juga nanti akan dilakukan oleh Bea Cukai untuk membantu agar Sritex bisa melakukan ekspor dan impor,” kata Deni kepada awak media,akhir bulan lalu.
Dengan demikian, DJBC telah melayani kembali kegiatan ekspor dan impor PT Sritex, dengan tetap dilakukan komunikasi dengan pihak kurator.
Terkait tenggat waktunya, Deni hanya menjelaskan bahwa kegiatan ekspor dan impor tersebut dilakukan PT Sritex agar bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan semestinya.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada menteri bidang ekonomi agar memastikan bahwa kegiatan produksi dan ekspor Sritex tetap berjalan.
“Hal pertama yang paling penting arahan Bapak Presiden adalah supaya ekspor tetap berjalan, produksi berjalan,” kata Airlangga di kantornya, Selasa malam (29/10/2024).
Airlangga juga mengatakan bahwa DJBC Kemenkeu sudah bertemu dengan kurator dan pihak Sritex untuk membahas kegiatan ekspor yang akan dilakukan Sritex.
“Tadi Bea Cukai sudah bertemu dengan kurator dan dari pihak Sritex sehingga ini mudah-mudahan bisa langsung berjalan untuk jangka pendek, jangka berikutnya tahapan lainnya perlu dilihat lagi,” tutur Menko Perekonomian.
(azr/lav)