Logo Bloomberg Technoz

OJK Minta Bank Tak Hanya Blokir Satu Rekening Judi Online Saja

Sultan Ibnu Affan
14 November 2024 14:50

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (YouTube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan turut mendalami kepemilikan rekening judi online. Ini dilakukan untuk meminimalisir fenomena gunung es, karena disinyalir jumlah kepemilikan rekening untuk judi online lebih besar dibanding rekening yang telah diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sampai saat ini, setidaknya 10.000 rekening judi online telah diblokir. Namun, data ini masih berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi DIgital (Komdigi), yang kemudian diteruskan oleh OJK ke pihak perbankan untuk dilakukan pemblokiran.

"Itu langkah pertama. Namun, dalam perkembangannya, tentu kami juga meminta bank melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," jelas Mahendra di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Sehingga, menurut Mahendra, pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir akan lebih banyak dari jumlah semula, 10.000 rekening. 

"Jadi, itu adalah jumlah awal. Bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan.