Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Wajibkan Meta Hingga TikTok Ikut Berantas Judol di RI

Sultan Ibnu Affan
14 November 2024 15:00

Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Bloomberg Technoz/Sutan Ibnu)
Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Bloomberg Technoz/Sutan Ibnu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta kepada Meta, induk perusahan Facebook, TikTok, hingga X untuk aktif dalam memberantas judi online atau judol di Indonesia.

Menteri Komdigi Meutya Hafidz mengatakan, titah tersebut dilakukan lantaran para penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut menjadi 'sarang utama' pelaku judol beraksi.

"Saya harus menyebutkan mohon maaf kepada mereka. Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram termasuk. Kita minta kepada mereka untuk juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Meutya mengatakan, hal itu juga sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu yang meminta seluruh lembaga hingga perusahaan untuk berkolaborasi dalam memerangi judol di Tanah Air, yang kian meresahkan.

Apalagi, lanjut dia, sejumlah platform media sosial tersebut juga saat ini membidik masyarakat Indonesia sebagai pangsa pasar pengguna aplikasinya.