Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan penyelundupan ekspor pasir timah senilai Rp10,9 miliar—yang berhasil diamankan oleh pemerintah — berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Belitung.

Menurut Yuliot, ekspor pasir timah biasanya diselundupkan ke beberapa negara, di antaranya yang berada di kawasan Asia Tenggara dan tergabung di Association of Southeast Asian Nations (Asean).

"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan penyelundupan berasal dari daerah yang bukan berasal dari izin usaha, tanpa izin [atau] ilegal biasanya diselundupkan ke beberapa negara di antaranya mungkin di negara-negara Asean," ujar Yuliot di sela agenda Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Kepabeanan dan Cukai, Kamis (14/11/2024).

Dalam kaitan itu, Yuliot mengatakan pemerintah bakal kembali meneliti modus yang dilakukan untuk penyelundupan ekspor dan menutup celah tersebut.

Air disemprotkan ke atas bijih timah untuk membuat bubur untuk pintu air di operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg-Dimas Ardian

Bukan hanya timah, kata Yuliot, Kementerian ESDM juga bakal melihat potensi penyeludupan komoditas mineral lainnya, seperti asal daerah dan modus penyelundupan.

Selain itu, Yuliot juga berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM, yang bakal segera dibentuk, bisa menyelesaikan permasalahan di sektor pertambangan.

Sekadar catatan, penindakan terhadap penyelundupan ekspor pasir timah dilakukan selama lima kali dengan nilai barang mencapai Rp10,9 miliar.

Penindakan itu dilakukan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dengan koordinasi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kementerian/lembaga terkait.

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya mencatat setidaknya terdapat 128 laporan mengenai PETI di Indonesia sampai dengan 2023 di Indonesia, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024). 

Data PETI di Indonesia Sampai 2023:

  1. Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  2. Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  3. Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  4. Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  5. Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  6. Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  7. Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  8. Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  9. Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  10. Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  11. Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  12. Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  13. Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  14. Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  15. Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  16. Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  17. Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
  18. Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  19. Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  20. Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  21. Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
  22. Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
  23. Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
  24. Sumatra Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian

(dov/wdh)

No more pages