Selain itu, Yuliot juga berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM, yang bakal segera dibentuk, bisa menyelesaikan permasalahan di sektor pertambangan.
Sekadar catatan, penindakan terhadap penyelundupan ekspor pasir timah dilakukan selama lima kali dengan nilai barang mencapai Rp10,9 miliar.
Penindakan itu dilakukan oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dengan koordinasi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian ESDM sendiri sebelumnya mencatat setidaknya terdapat 128 laporan mengenai PETI di Indonesia sampai dengan 2023 di Indonesia, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.
Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.
"Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa (12/11/2024).
Data PETI di Indonesia Sampai 2023:
- Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
- Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
- Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
- Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
- Sumatra Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
(dov/wdh)