Pasir Timah Rp10,9 Diselundupkan di Babel, ESDM Beber Modusnya
Dovana Hasiana
14 November 2024 15:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan penyelundupan ekspor pasir timah senilai Rp10,9 miliar—yang berhasil diamankan oleh pemerintah — berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di Bangka Belitung.
Menurut Yuliot, ekspor pasir timah biasanya diselundupkan ke beberapa negara, di antaranya yang berada di kawasan Asia Tenggara dan tergabung di Association of Southeast Asian Nations (Asean).
"Kami sudah mengidentifikasi kegiatan penyelundupan berasal dari daerah yang bukan berasal dari izin usaha, tanpa izin [atau] ilegal biasanya diselundupkan ke beberapa negara di antaranya mungkin di negara-negara Asean," ujar Yuliot di sela agenda Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Kepabeanan dan Cukai, Kamis (14/11/2024).
Dalam kaitan itu, Yuliot mengatakan pemerintah bakal kembali meneliti modus yang dilakukan untuk penyelundupan ekspor dan menutup celah tersebut.
Bukan hanya timah, kata Yuliot, Kementerian ESDM juga bakal melihat potensi penyeludupan komoditas mineral lainnya, seperti asal daerah dan modus penyelundupan.