Logo Bloomberg Technoz

UU Minerba Diuji Materiil Gegara Tambang Ormas, Bahlil Bereaksi

Dovana Hasiana
14 November 2024 14:00

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya tengah menghadapi pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan uji materiil dilakukan usai adanya kebijakan pemberian prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan—yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut dianggap bertentangan dengan UU Minerba.

Bahlil memberikan argumen UU Minerba sebenarnya mengatur bahwa negara berhak melakukan penawaran WIUPK secara prioritas.

Namun, Bahlil mengatakan, selama ini yang selalu menjadi perdebatan adalah pasal yang menyatakan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah mendapatkan prioritas dalam mendapatkan IUPK.