Selain itu, terdapat penindakan 10.498 Polycarboxylate Superplasticizer (PCE) produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan aksesorisnya dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan lainnya, dan 18 unit alat pemindai dokumen atau mesin fotokopi.
Barang tersebut awalnya masuk ke dalam negeri melalui Cikarang Dry Port dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pemberantasan (lartas).
“Dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian,” tutur Sri Mulyani.
Sementara penindakan di Bidang Cukai, Sri Mulyani menyatakan DJBC telah menindak 768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.
Status barang tersebut, lanjut Bendahara Negara, saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk dilakukan pemusnahan.
Selain rokok, DJBC juga menindak 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus di Tangerang dan Jawa Barat. Perkiraan nilai barang tersebut tercatat senilai Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta.
Lalu, terdapat 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor senilai Rp63,3 miliar, temuan tersebut berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang.
“Empat, penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Kemungkinan kerugian negara adalah Rp3,7 miliar,” ucap Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyampaikan DJBC melakukan penindakan terhadap barang narkotika hasil temuan bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pertama, penindakan 67 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus pada wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten yang diedarkan dengan modus jalur laut dan ekspedisi.
Kedua, penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis metilendioksimetamfetamin [MDMA] yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
“Ketiga, penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi,” tutur Sri Mulyani.
Keempat, penindakan 3.000 butir psikotropika berjenis happy five yang berasal dari satu kasus di wilayah Jakarta, dengan modus peredaran melalui pengiriman ekspedisi. Terakhir, DJBC turut menindak 2,28 kilogram psikotropika jenis happy water yang berasal dari kasus di wilayah Jakarta dengan modus yang sama.
“Jadi ini banyak ekspedisi yang menang kemudian jadi modus pengiriman barang narkotika,” pungkas Sri Mulyani.
(azr/lav)