Daftar Barang Selundupan Ditindak Bea Cukai: Baju Hingga Laptop
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 November 2024 13:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menindak penyelundupan barang terkait bea dan cukai serta narkotika. Pada Oktober-November 2024, barang selundupan didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) serta produk garmen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penindakan yang dilakukan pada bidang kepabeanan meliputi: empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lain yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung priok.
“Dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Selanjutnya, penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar, baik secara jumlah maupun jenis barang yang justru diberitahukan sebagai aksesoris pakaian jadi.
Total nominal barang dari 1 kontainer tersebut dilaporkan senilai Rp9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp13,3 miliar yang saat ini masih dalam proses penelitian.