Hal ini termasuk penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dengan nominal Rp163,7 miliar. Serta, lima kali penindakan pasir timah dengan nilai barang Rp10,9 miliar.
“Kemudian, terdapat pula 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 miliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT,” tutur Sri Mulyani.
Sementara di bidang cukai, Sri Mulyani menyatakan terdapat 18.225 penindakan dengan nilai barang Rp1,1 triliun, dengan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok ilegal sejumlah 710 juta batang.
“Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Sri Mulyani.
Dalam kaitan itu, terkhusus pada periode 4 - 1 November DJBC telah melakukan penindakan 283 kasus yang terdiri atas komoditas garmen atau tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika.
“Dengan perkiraan nilai Rp49 miliar dalam seminggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
(azr/lav)