Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Tindak Barang Selundupan Rp6 T di 2024, Dominan Tekstil

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 November 2024 13:10

Ilustrasi produk tekstil. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Ilustrasi produk tekstil. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 12.490 penindakan dengan nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci pendidikan tersebut dilakukan pada periode Januari-Oktober 2023, dengan penindakan di bidang impor sebanyak 12.490 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.

Dalam bidang impor, komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi barang dominan yang ditindak oleh DJBC pada rentang waktu tersebut.

“12.490 adalah penindakan impor dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk TPT. Ini yang banyak meresahkan masyarakat, tapi di saat sama banyak yang dijual di masyarakat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Kamis (14/11/2024).

Dalam bidang ekspor, DJBC menindak 382 kasus dengan nilai barang Rp255 miliar dan komoditas dominan yang ditindak berbentuk flora dan fauna.