Logo Bloomberg Technoz

Biaya Naik Desember 2024, Ini Cara Bikin Paspor Secara Online

Referensi
14 November 2024 11:56

Paspor Merah Indonesia (Dok. Menpan)
Paspor Merah Indonesia (Dok. Menpan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya pembuatan paspor pada Desember 2024, sehingga masyarakat perlu segera memperpanjang atau membuat paspor baru sebelum kebijakan ini berlaku. 

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dalam artikel ini, akan membahas rincian biaya pembuatan paspor terbaru serta langkah-langkah untuk membuat paspor secara online.

Kenaikan Biaya Paspor 2024 Berdasarkan Jenisnya

Ilustrasi Paspor (Dok Freepik)

Kenaikan biaya paspor baru ini berlaku untuk beberapa jenis layanan, baik paspor biasa maupun elektronik. Berikut rincian tarif terbaru:

  1. Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000 per penerbitan.

  2. Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000 per penerbitan.

  3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000 per penerbitan.

  4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000 per penerbitan.

Selain biaya di atas, layanan percepatan pembuatan paspor untuk selesai pada hari yang sama dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 1 juta per permohonan.

Persyaratan Pembuatan Paspor 2024 untuk WNI

Petugas Imigrasi melayani pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat, Kamis (27/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)