DJP saat ini sedang merancang aturan terbaru terkait kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan. Selain itu, tahun 2025 akan menjadi momen penting bagi wajib pajak badan, karena penerapan sistem inti administrasi perpajakan yang disebut Coretax akan mulai diberlakukan.
Fitur Pre Populated Data pada Coretax
Salah satu keunggulan utama dari sistem Coretax ini adalah adanya layanan pre populated data SPT, yaitu pengisian otomatis data pelaporan SPT oleh sistem. Fitur ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT tahunan mereka.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa fitur pre populated SPT ini akan sangat membantu wajib pajak badan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak bagi pihak lain. Dengan fitur ini, data pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji di dalam konsep SPT tahunan wajib pajak.
Skema pre populated ini memungkinkan data pemotongan atau pemungutan pajak dari pihak ketiga, seperti pemungut pajak, untuk langsung tercantum dalam SPT tahunan yang diisi secara elektronik melalui e-filing. Fitur ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.
Kebijakan pengecualian pelaporan SPT bagi beberapa kategori wajib pajak ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi perpajakan. Dengan adanya kategori wajib pajak Non-Efektif, mereka yang sudah tidak aktif secara ekonomi atau penghasilan di bawah PTKP dapat terhindar dari kewajiban pelaporan SPT tahunan. Selain itu, sistem Coretax yang akan diterapkan pada tahun 2025 menawarkan kemudahan dalam pelaporan pajak bagi wajib pajak badan melalui layanan pre populated data, yang otomatis mengisi data pelaporan SPT.
Diharapkan dengan kebijakan baru ini, proses administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih efisien, dan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat waktu.
(seo)