Logo Bloomberg Technoz

4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT, Anda?

Referensi
14 November 2024 11:53

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran bagi beberapa golongan wajib pajak untuk tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Kebijakan ini didasarkan pada kriteria tertentu yang telah diatur dalam peraturan terbaru.

Kelonggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Perpajakan untuk Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berdasarkan Pasal 180 dari PMK 81/2025, ada beberapa golongan wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Penentuan kriteria ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan Pengecualian Wajib Pajak dari Kewajiban Lapor SPT

Dalam Pasal 180 ayat (2) PMK 81/2025 disebutkan bahwa beberapa wajib pajak tidak diwajibkan lagi untuk menyampaikan SPT tahunan. Hal ini ditegaskan dalam PMK 81/2025 Pasal 465 huruf s, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan.

Sebelumnya, kebijakan ini telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mencakup kategori wajib pajak Non-Efektif (NE). Wajib pajak yang masuk kategori NE tidak diwajibkan menyampaikan SPT tahunan dan tidak akan menerima surat teguran jika tidak melaporkan SPT.

Daftar Wajib Pajak yang Bisa Berstatus Non-Efektif (NE)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengubah statusnya menjadi Non-Efektif. Berikut ini adalah beberapa golongan wajib pajak yang memenuhi syarat untuk berstatus NE:

  1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah PTKP tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan.

  2. Pengusaha yang Telah Menghentikan Kegiatan Usaha
    Pengusaha yang sudah tidak menjalankan usaha atau bisnisnya dapat mengubah statusnya menjadi NE, sehingga tidak perlu lagi menyampaikan SPT.

  3. Pekerja yang Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan
    Karyawan atau pekerja yang telah berhenti bekerja dan tidak memiliki sumber penghasilan tambahan termasuk dalam kategori yang tidak wajib lapor SPT.

  4. Pensiunan yang Tidak Memiliki Penghasilan
    Pensiunan yang tidak lagi menerima penghasilan dari aktivitas pekerjaan atau usaha tidak diwajibkan melapor SPT.

Sistem Coretax: Mempermudah Pelaporan Pajak Wajib Pajak Badan

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)