Kapolri Listyo Sigit juga menambahkan para anggota kepolisian yang tidak mampu atau takut menindak judi online bisa mundur dari jabatannya.
“Dua kemungkinan mereka tidak mampu. Mereka yang yang terlibat atau membiarkan, atau takut. Kalau tidak sanggup, silakan mundur,” lanjutnya.
Semua personel Polri, tegas dia, harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat ini.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset yang terkait dengan jaringan situs judi online. Kali ini, pemblokiran dilakukan terhadap aset senilai Rp36,8 miliar yang diduga berasal dari sindikat judi internasional.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus perjudian yang tengah dilakukan.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2024).
Penyelidikan ini berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi situs tersebut. Situs judi tersebut menawarkan berbagai macam permainan, seperti sl*t, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
(ain)