Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bertujuan untuk menindalanjuti kasus-kasus tambang ilegal dan pengeboran ilegal di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembahasan pembentukan ditjen baru ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi untuk menjaga tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) dan minyak dan gas bumi (migas) agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan.
"Kalau ada Ditjen Gakkum bisa menindak langsung [kasus pertambangan dan pengeboran ilegal]. Kalau tidak ada harus koordinasinya agak panjang," ujar Agus saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, Kementerian ESDM tengah mempersiapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dari Ditjen Gakkum tersebut untuk menentukan berapa jumlah direktur, pembagian tugas dan kewenangan serta koordinasinya.
Menurut Agus, Ditjen Gakkum itu juga bakal dipimpin oleh seorang direktur jenderal (dirjen) yang bakal dipilih melalui proses lelang.
"Iya dong [dilelang], kalau pengisian jabatan sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemenpanrb]," ujarnya.
Kementerian ESDM setidaknya mencatat terdapat 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, berdasarkan data per Agustus 2021.
Pada tahun yang sama, Kementerian ESDM juga mencatat terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500—10.000 barel minyak per hari atau barrel oil per day (BOPD)
Penambahan Ditjen Gakkum sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," sebagaimana dikutip melalui Pasal 24 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Pasal 25 beleid itu mengatur 8 fungsi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di antaranya:
- perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dengan demikian, susunan organisasi Kementerian ESDM saat ini bertambah menjadi 13 struktur, yakni Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu, Inspektorat Jenderal; Badan Geologi; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
(dov/wdh)