Selain itu, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM tengah mempersiapkan keberadaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum yang memiliki tugas untuk memberantas pengeboran ilegal dan penambangan ilegal.
Bahlil berpikir bahwa jabatan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM diisi oleh jaksa, polisi atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menurut Bahlil, kriteria untuk mengisi jabatan Dirjen Gakkum adalah orang yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan tugasnya.
"Saya malah pikir-pikir yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau tidak, angkatan darat saja, taunya TNI lah. Mau angkatan udara, angkatan darat, angkatan laut yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya. Artinya, dia tidak campur hirup pikup dalam dunia-dunia yang bapak-bapak ibu [Komisi XII DPR] semua sudah tahu," ujar Bahlil.
Sementara, Bahlil masih memikirkan ihwal orang yang bisa menjadi penyidik di Ditjen Gakkum, entah dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), polisi atau jaksa.
"Jadi, kita mau bikin blending saja yang penting harus jangan sampai saling dirayu ini barang. Jadi kita harus jamin bahwa ini steril," ujarnya.
Kementerian ESDM setidaknya mencatat terdapat 2.741 lokasi tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, berdasarkan data per Agustus 2021.
Pada tahun yang sama, Kementerian ESDM juga mencatat terdapat kurang lebih 4.500 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500—10.000 BOPD.
Penambahan Ditjen Gakkum sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diundangkan pada 5 November 2024.
"Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral," tulis Pasal 24 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024)
(dov/wdh)