Selain penambahan direktorat, terdapat penambahan staf ahli PNBP di Kemenkeu yang turut bertugas mengawal penerimaan negara dari PNBP. Hal ini, kata Suahasil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
“PNBP ini perlu kita lebih seriusi, termasuk pengawasan dan pelaksanaan aktivasi automatic blocking system. Jadi kalau untuk produk-produk yang menghasilkan PNBP yang di ekspor, kalau pengusahanya itu nakal, maka harusnya kita block ekspornya,” pungkas Suahasil.
Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai 31 Oktober 2024 tercatat Rp477,5 triliun atau setara 97,1% dari target APBN 2024.
Berdasarkan bahan paparannya, capaian itu utamanya disumbang oleh peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).
“Memang ada kontraksi karena deviasi lifting, kemudian ada moderasi harga, formula penetapan harga dari batu bara yang menjadi faktor dominan dalam menekan PNBP. [Namun] dikompensasi pendapatan dividen BUMN dan BLU yang jadi kontributor utama,” ucap Anggito dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024).
(azr/lav)