“Pak Prabowo waktu itu minta ini sisi penerimaan banyak sekali yang dianggap belum bisa di-collect atau di-capture, baik karena nature-nya adalah ilegal, informal, underground, shadow,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja itu.
Beberapa waktu yang lalu, Anggito mengaku mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mencermati tambahan penerimaan dari ekonomi bawah tanah, seperti gim daring hingga judi online.
"Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh [Pajak Penghasilan],” kata Anggito dalam Orasi Ilmiah di Rapat Terbuka Senat Sekolah Vokasi UGM 2024 yang disiarkan secara daring, Senin (28/10/2024).
Menurut dia, jika masyarakat melakukan perjudian lalu mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut seharusnya dapat masuk kedalam perhitungan pajak penghasilan (PPH), namun tak mungkin seorang melaporkan hartanya tersebut dari hasil berjudi.
"Jadi teman-teman pajak mesti pintar. Untuk mencari ini ada tambahan super income yang berasal dari underground economy termasuk gaming online," lanjutnya.
Ekonom menilai wacana yang disampaikan Anggito tersebut sama saja dengan melegalkan aktivitas terlarang itu di dalam negeri. Bahkan, Anggito selaku Wamenkeu dinilai tidak pantas melontarkan pernyataan itu.
“Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun juga, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti. Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak,” kata Nailul ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (30/10/2024).
(ain)